Sekprov dan Panitia Semarak Sulteng Nambaso Belum Hadiri Panggilan Kejati

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 19:30 WIB
Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa. (Foto: Ist).
Sekprov Sulteng, Novalina Wiswadewa. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) merespons laporan Yayasan Rumah Hukum Tadulako terkait kegiatan Semarak Sulteng Nambaso dalam rangka perayaan HUT Sulteng ke-61.

Sebagai bentuk tindaklanjut laporan yang masuk, Kejati Sulteng mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Diantaranya Sekprov Sulteng Novalina Wiswadewa, selaku penanggung jawab kegiatan Semarak Sulteng Nambaso. Kemudian panitia penyelenggara, juga dipanggil Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan.

Senin, 2 Juni 2025 lalu, Kejati Sulteng memanggil Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa, untuk dimintai keterangan sebagai penanggung jawab acara.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan karena ada kegiatan lain, dan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan pada 10 Juni 2025," kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Selasa (3/6/2025).

Sehari berselang, Kejati Sulteng juga memanggil sekretaris panitia penyelenggara, tetapi juga tidak memenuhi panggilan.

"Sampai hari ini belum ada yang hadir, semua berhalangan dan minta penjadwalan kembali. Semuanya kita jadwalkan minggu depan," ungkap Laode.

Saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Sekprov Novalina hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban ketika ditanya ihwal alasan dirinya mangkir dari panggilan kejati.

Selain Novalina, kejaksaan juga berencana memanggil bendahara dan ketua panitia penyelenggara HUT Sulteng ke-61.

Adapun permintaan keterangan dari Ketua Panitia HUT 61 Sulteng, Faidul Keteng, dijadwalkan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) mendatang.

Sebagai informasi, event Semarak Sulteng Nambaso digelar selama sebulan. Event ini berakhir 12 Mei lalu dan disinyalir menggunakan dana yang tidak sedikit. Penyanyi ternama dan band papan atas Tanah Air jadi bintang tamu di event tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X