hukum-kriminal

Sidang Korupsi Pemkab Morut, Sekda Musda Guntur Dihadirkan Bersaksi Pekan Depan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:16 WIB
Sekda Morowali Utara, Musda Guntur. (Foto: IST).

Baca Juga: Warga Luwu yang Tenggelam di Sungai Laa Morut Ditemukan Meninggal Dunia

"Siap, sidang berikutnya Sekda akan kami hadirkan sebagai saksi," sahut JPU.

Majelis hakim pun setuju agak Sekda Morut dipanggil untuk jadi saksi pada sidang lanjutan pekan depan, Senin 16 Juni 2025.

Terdakwa MAAS yang diberi kesempatan menanggapi keterangan empat saksi, fokus bertanya kepada saksi Wartus, Kasubag Umum Setda Pemkab Morut TA 2021.

Ia bertanya, apakah saksi mengetahui bahwa mata anggaran Rp841 juta TA 2020 yang dianggarkan hanya untuk membiayai perjalanan Bupati dan Wakil Bupati? Sementara Sekda tidak ada masuk dalam pembiayaan tersebut.

Saksi Wartus tidak menjawabnya, karena ia mengaku lupa dan tidak tahu.

KRONOLOGI KASUSNYA

Kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga terdakwa. Yakni MAAS (mantan Bupati Morut), RTS mantan Kabag Umum Pemkab Morut, dan AT mantan Bendahara Bagian Umum.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp539 juta.

Kasus yang menjerat ketiganya terjadi pada 2021. Saat itu, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900 juta dari APBD Morut.

Baca Juga: Ada 'Bom Waktu' di Mondowe, DPRD Morut Diminta Segera Turun Tangan

Dana Rp 900 juta dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp648,9 juta. Rinciannya, perjalanan dinas tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp509,2 juta.

Kemudian perjalanan dinas tahun 2021 sebesar Rp139,7 juta dan medical check up Rp30 juta.

Saat itu, MAAS memerintahkan AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp450 juta. AT kemudian melakukan pembayaran setelah mendapat perintah dari RTS.

Kemudian, juga ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf Bupati atas perjalanan dinas sebesar Rp89,2 juta.

Halaman:

Tags

Terkini