Ada 'Bom Waktu' di Mondowe, DPRD Morut Diminta Segera Turun Tangan

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 07:05 WIB
Aktivitas pertambangan ore nikel CV Warsita di Desa Mondowe, Morut.
Aktivitas pertambangan ore nikel CV Warsita di Desa Mondowe, Morut.

METRO SULTENG – Ini perlu disikapi. Saat ini, warga Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng, resmi melayangkan pernyataan sikap kepada manajemen CV Warsita Karya. 

Mereka menuntut kenaikan nilai Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rp3.000 menjadi Rp11.000 per metrik ton (MT) dari perusahaan tambang nikel itu.

Aspirasi ini dituangkan dalam surat tertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe, bersama Ketua BPD, Karang Taruna, tokoh adat, LPMD, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Baca Juga: Pengusaha Tambang di Morut Melaporkan Kehilangan Sekitar 8.000 MT Ore Nikel di Stock File PT COR Yang Nilainya Capai Rp3,5 Miliar, Siapa Pelakunya?

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama:

1. Kenaikan Nilai CSR: Warga menilai nilai CSR saat ini tidak mencerminkan posisi Desa Mondowe sebagai wilayah inti atau ring 1 dari aktivitas pertambangan perusahaan.

2. Keadilan Nilai CSR: Mereka menuntut kesetaraan dengan perusahaan lain, seperti PT MBN, yang telah memberikan kontribusi CSR sebesar Rp11.000/MT. Nilai Rp3.000/MT dianggap sudah tidak layak.

3. Keselamatan Masyarakat: Perusahaan diminta memastikan keselamatan warga dengan menjalankan operasional tambang sesuai prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.

4. Tanggung Jawab Lingkungan: CV Warsita Karya juga diminta bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial, terutama atas lahan perkebunan warga yang kini rusak dan tak bisa lagi digarap.

Baca Juga: Tegas, PT COR Bantah Ore Nikel di Stock File yang Diklaim Yermia

Inilah aktivitas pertambangan ore nikel yang dilakukan CV Warsita di Morowali Utara.
Inilah aktivitas pertambangan ore nikel yang dilakukan CV Warsita di Morowali Utara.
Kepala Desa Mondowe, Nur Ikbal Sampe, menegaskan angka Rp11.000/MT masih terbuka untuk negosiasi. Pihak desa, kata dia, tetap membuka ruang dialog.

"Memang awalnya Rp3.000/MT disepakati oleh tokoh masyarakat, BPD, dan pemerintah desa saat pertemuan awal dengan pihak CV Warsita Karya," kata kades. 

"Tapi itu berdasarkan proyeksi produksi yang disebutkan perusahaan bisa mencapai 100.000 MT per bulan. Faktanya, capaian itu tidak pernah terjadi. Sementara PT. MBN bisa memberi Rp11.000/MT, kenapa Warsita tidak bisa?," tambah Nur Ikbal pada Sabtu (7/62025).

Ia berharap surat tersebut bisa menjadi jalan pembuka untuk dialog dan musyawarah, bukan malah direspons dengan penolakan sepihak dari perusahaan.

Baca Juga: Massa Aksi Desak Tangkap Oknum Kades Bunta, Polres Morut: Kasusnya Dalam Tahap Penyidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X