hukum-kriminal

Komnas HAM Sulteng Bekali Mahasiswa Untad melalui Diseminasi Hukum dan HAM

Jumat, 30 Mei 2025 | 08:05 WIB
Kegiatan desiminasi hukum dan HAM yang dilaksanakan Komnas HAM Sulteng.

METRO SULTENG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM, pada Kamis (29/5/2025). Sasarannya kepada mahasiswa.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas mahasiswa dalam menghadapi tantangan kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memahami konteks HAM di Indonesia.

Baca Juga: Kematian Ryan Nugraha Diminta Jadi Atensi Komisi III DPR RI dan Komnas HAM

Kegiatan yang mengusung tema “Hukum dan HAM di Indonesia: Dinamika Perkembangan dan Tantangan” berlangsung di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, yang sekaligus membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Adiman menyampaikan, Pemprov Sulteng berharap mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, tatanan kehidupan yang adil dan beradab bisa tercipta.

Baca Juga: Perusahaan Terlibat Konflik Agraria, Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Anwar Hafid Terbitkan Moratorium

Diseminasi ini menghadirkan dua narasumber. Salah satuya Dr. Agus Lanini, SH, M.Hum. Ia menyampaikan materi bertajuk “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini.”

Kemudian narasumber kedua, Dr. Sharan Raden, A. Ag, SH, MH membawakan materi berjudul “Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis.”

Baca Juga: Komnas HAM dan KKJ Soroti Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Minta Polisi Tak Gegabah Simpulkan Penyebab Kematian

Acara ditutup oleh Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer. Dalam sesi tanya jawab, Livand menegaskan sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Terkait proses non-yudisial atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk di Sulteng pada era 1960-an, Livand menjelaskan pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hak-hak korban dan keluarganya. Namun, proses ini tidak mengesampingkan jalur yudisial. (*)

 

Tags

Terkini