hukum-kriminal

Pembalikan Demokrasi Mulai Merambah ke Sulteng, Salah Satunya Kriminalisasi Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
Mardiman Sane (kiri) saat menggelar jumpa pers, Kamis pagi (29/5/2025). Ia merupakan kuasa hukum Hendly Mangkali (kanan).

Dalam teori pembuktian pidana, ada dua hal penting. Positif prapobandi, yakni siapa yang mendalilkan, maka dia juga yang membuktikan.

Kemudian negatif prapobandi, adalah pembuktian sebaliknya, yaitu pihak tertuduh juga harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

“Misalnya, jika saya dituduh mencuri, maka si penuduh yang harus membuktikan tuduhannya. Tapi, saya juga harus bisa membuktikan bahwa saya tidak mencuri,” jelasnya.

Baca Juga: PN Palu Mulai Periksa Permohonan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Terhadap Polda Sulteng

Ia menegaskan, jika perkara laporan jurnalis Hendly masuk ke pokok materi dan disidangkan di Pengadilan Palu, maka yang kedua belah pihak harus bisa membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

“Artinya, seseorang punya hak untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Dalam kasus Hendly ini, baik Hendly maupun pelapor, harus sama-sama bisa membuktikan," tutupnya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini