hukum-kriminal

Pembalikan Demokrasi Mulai Merambah ke Sulteng, Salah Satunya Kriminalisasi Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
Mardiman Sane (kiri) saat menggelar jumpa pers, Kamis pagi (29/5/2025). Ia merupakan kuasa hukum Hendly Mangkali (kanan).

METRO SULTENG – Kuasa hukum jurnalis Berita Morut Hendly Mangkali, Dr. Mardiman Sane, SH, MH, mengungkapkan ada lima ciri pembalikan demokrasi yang mulai terlihat di Indonesia saat ini. Dan gejala itu ia khawatirkan telah merambah dan masuk ke Sulawesi Tengah.

Hal ini diutarakan Mardiman Sane saat menggelar konferensi pers pada Kamis pagi (29/5/2025) di salah satu kafe di Kota Palu.

Mardiman sengaja bertemu media pasca sidang putusan praperadilan PN Palu terhadap jurnalis Hendly Mangkali, yang mengabulkan sebagian permohonan terlapor dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Baca Juga: PN Palu Kabulkan Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali, Status Tersangka Gugur

Menurut Mardiman Sane - yang akrab disapa MDS, ciri pertama dari pembalikan demokrasi adalah pelemahan lembaga demokrasi. Contohnya, pengadilan tidak lagi independen, parlemen hanya jadi formalitas, dan lembaga pengawas dilemahkan.

Ciri kedua, sambung Mardiman, adanya pembatasan kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berdemonstrasi.

Ketiga, adanya manipulasi Pemilu. Keempat, peningkatan kekuasaan eksekutif. Dan yang kelima, stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap oposisi. Termasuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang tidak sejalan dengan penguasa.

"Para eksekutif seperti bupati, gubernur, dan presiden, mulai melampaui batas kewenangannya. Dalam kasus Hendly ini, pelapornya adalah seorang pejabat negara yang merasa seperti raja kecil, bahkan mungkin merasa mampu membeli hukum," tegas Mardiman saat membahas fenomena pembalikan demokrasi.

Baca Juga: PN Palu Gelar Praperadilan Hendly Mangkali, Kuasa Hukum Singgung Prosedur Penyelidikan

Dan keputusan Mardiman menjadi salah satu kuasa hukum Hendly, karena melihat ancaman terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tengah makin nyata di depan mata.

"Saya tidak setuju ada pembungkaman dan kriminalisasi terhadap pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia,” kata Mardiman pagi itu.

Pendapatnya ini mungkin saja sebagian pihak menganggap terlalu jauh. Namun, ini adalah bentuk keprihatinan bahwa Indonesia sedang mengalami kemunduran demokrasi atau democratic backsliding.

Yaitu, proses ketika negara yang sebelumnya demokratis, mulai kehilangan prinsip-prinsip demokrasi secara perlahan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali Tegang: Pengunjung Teriak Huuu.., Kalau Berbohong Langsung Mati

Terkait kasus pelaporan UU ITE yang menjerat jurnalis Hendly, Mardiman mempertanyakan motif pelaporan. Mengapa pelapor melapor, dan kenapa pihak Cyber Polda Sulteng memproses kasusnya, padahal pidana asalnya belum ditangani.

Halaman:

Tags

Terkini