PN Palu Gelar Praperadilan Hendly Mangkali, Kuasa Hukum Singgung Prosedur Penyelidikan

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 22:54 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Hendli Mangkali di PN Palu
Sidang lanjutan praperadilan Hendli Mangkali di PN Palu

METRO SULTENG- Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas 1A menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon prinsipal Hendly Mangkali. Agenda sidang yang berlangsung pada Senin (26/5/2025) pukul 13.30 WITA tersebut berfokus pada penyerahan dokumen kesimpulan dari masing-masing pihak, yakni kuasa hukum pemohon dan termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah.

Sidang digelar di ruang sidang utama PN Palu dan dipimpin oleh Hakim tunggal, Immanuel Charlo Rommel Danes.

Kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa penyerahan dokumen kesimpulan merupakan bagian penting dalam proses praperadilan.

Baca Juga: Kodim Poso Terbakar, Api Berkobar, Warga Diminta Tidak Mendekati Lokasi Kebakaran

“Hari ini merupakan agenda penyerahan dokumen kesimpulan. Baik dari kami sebagai pihak pemohon, maupun dari pihak termohon, yakni Polda Sulteng, semuanya telah diserahkan kepada Ketua Hakim,” ujar Abd Achbar.

Ia mengungkapkan, dalam dokumen kesimpulan yang mereka serahkan terdapat sejumlah poin penting yang patut menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan pada sidang putusan nanti, yang dijadwalkan berlangsung Rabu (28/5/2025) pukul 10.00 WITA.

“Hasil simpulan kami menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan oleh pihak termohon. Salah satunya terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga: Brigjen Wahyudi Latief Puji PT Vale, Sebut Standar Keberlanjutannya Layak Jadi Model Nasional

Abd Achbar berharap, putusan yang akan dibacakan pada Rabu mendatang bisa memberi dampak positif bagi pihaknya selaku pemohon.

“Kami berharap putusan hari Rabu nanti berpihak kepada hukum dan berdampak positif terhadap pemohon prinsipal kami,” pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X