hukum-kriminal

Pengusaha dan Oknum Bank Sulteng Terlibat Bank Garansi Fiktif, Kasusnya Mulai Disidangkan di PN Palu

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:54 WIB
Sidang dugaan kasus bank garansi fiktif di Bank Sulteng mulai disidangkan di PN Palu, Selasa 27 Mei 2025.

METRO SULTENG - Kasus dugaan bank garansi fiktif mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A PHI/Tipikor Palu, pada Selasa 27 Mei 2025. Agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Kasus bank garansi fiktif ini terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Ada enam orang terdakwanya.

Empat dari enam terdakwa, saat menjalani sidang perdana di PN Palu mennyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Keberatan mereka sampaikan di hadapan majelis hakim setelah dakwaan dibacakan.

Baca Juga: Bank Sulteng Kalah Gugatan, Diperintahkan Bayar Hampir Rp1 Miliar Secara Tanggung Renteng

Empat terdakwa yang keberatan adalah Erick Robert Agan (kuasa Direktur PT Insan Cita Karya), Guntur (kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir), Hardiansyah (key person CV Mugniy Alamgir), dan Darsyaf Agus Slamet (mantan Pemimpin Divisi Perkreditan BPD Sulteng).

Sementara dua terdakwa lainnya, Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang BPD KCU Palu) dan Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), sama sekali tidak mengajukan keberatan.

Keberatan diajukan melalui penasihat hukumnya masing-masing. Erick Robert Agan diwakili Sidik Djatola dan Julianer. Guntur dan Hardiansyah didampingi Wawan Ilham serta Eko Agung. Sedangkan Darsyaf Agus Slamet didampingi Andri Korompot.

Baca Juga: Penjelasan Bank Sulteng Terkait CSR ke Klub Bola Persipal

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Akbar Isnanto. Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rhenita dan Desianty, perkara ini bermula pada 19 April 2021.

Saat itu, Erick Agan mengajukan permohonan bank garansi di BPD Sulteng KCU Palu, untuk proyek preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe.

Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp870,9 juta dan jaminan uang muka Rp2,54 miliar. Nilai jaminan ini masing-masing setara 5 persen dan 20 persen dari nilai kontrak.

Namun proyek tak kunjung berjalan. Pada 31 Desember 2021, BPJN Wilayah I Sulteng memutus kontrak PT ICK. Sebelumnya, pihak BPJN telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan karena tak ada progres pekerjaan.

Baca Juga: Bank Sulteng Diharap Menjadi Penggerak Ekonomi dan Sumber Fiskal, Inovasi Tata Kelola dan SDM Perlu Jadi Perhatian

Untuk menutupi bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet, memberikan kredit ke CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini