Dana itu dibagi dua. Masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana yang diterima Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk senilai Rp11 miliar.
Namun sayangnya, kredit ke CV Mugniy Alamgir tidak dibayar dan kini macet.
Para terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54, dan Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditayangkan, salah satu terdakwa, Erick Agan, yang coba dikonfirmasi rekan media, belum memberikan tanggapan. Erick dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa malam (27/5/2025). ***