Pengusaha dan Oknum Bank Sulteng Terlibat Bank Garansi Fiktif, Kasusnya Mulai Disidangkan di PN Palu

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 07:54 WIB
Sidang dugaan kasus bank garansi fiktif di Bank Sulteng mulai disidangkan di PN Palu, Selasa 27 Mei 2025.
Sidang dugaan kasus bank garansi fiktif di Bank Sulteng mulai disidangkan di PN Palu, Selasa 27 Mei 2025.

Dana itu dibagi dua. Masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana yang diterima Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk senilai Rp11 miliar.

Namun sayangnya, kredit ke CV Mugniy Alamgir tidak dibayar dan kini macet.

Para terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54, dan Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, salah satu terdakwa, Erick Agan, yang coba dikonfirmasi rekan media, belum memberikan tanggapan. Erick dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa malam (27/5/2025). ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X