METRO SULTENG – Dalam rangka menindaklanjuti program Asta Cita Presiden terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong menyisir sejumlah titik lokasi diduga PETI di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (22/5/2025).
Penyisiran tersebut dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha bersama tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin AKBP Raden Real Mahendra.
Baca Juga: Tiga PJU Polda Sulteng Diutus ke Banggai Laut Terkait Kasus Kematian Ryan Nugraha
Total ada 98 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi tersebut.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, ada lima titik yang menjadi sasaran penyisiran, yakni:
- Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat
- Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat
- Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo
- Desa Sausu, Kecamatan Sausu
- Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo Selatan
"Dari hasil penyisiran di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal," ungkap Kombes Pol Djoko di Palu, Jumat (23/5/2025).
Meski tidak menemukan aktivitas tambang, petugas tetap memasang spanduk imbauan di lokasi.
Spanduk tersebut berisi larangan melakukan aktivitas PETI, serta peringatan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam spanduk itu tertulis: "Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun." Juga dicantumkan ancaman denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 dan/atau 161 UU tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Moderasi Beragama, Polda Sulteng Teken MoU dengan FKUB Sulteng
Lebih lanjut, Kombes Djoko menegaskan bahwa selama patroli berlangsung, tidak ditemukan warga negara asing (WNA), termasuk dari Tiongkok, maupun alat berat di lokasi.
“Penertiban ini adalah wujud keseriusan Polda Sulteng dalam merespons laporan dan keluhan masyarakat, sekaligus bagian dari implementasi program 100 hari Presiden sebagaimana termuat dalam Asta Cita,” tegasnya.
Polda Sulteng juga mengimbau pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan koperasi tambang, serta mendorong pengurusan izin tambang legal melalui skema Izin Usaha Pertambangan Rakyat atau IUPR. (*)