hukum-kriminal

Residivis Kasus Pencurian Ternak di Sigi Diamankan Polsek Marawola

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:55 WIB
Dua terduga pelaku pencurian ternak di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng, diamankan polisi. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Polsek Marawola Polres Sigi, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak milik warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Polisi mengamankan dua terduga pelaku, Selasa (20/5/2025), di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Terkait Keberadaan Kanal di Paniki Kecamatan Sigi Biromaru, Kabalai BWSS III Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

Kapolsek Marawola Iptu Rusman, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Porame bernama Jefrin (38 tahun), yang kehilangan satu ekor kambing berbulu coklat pada 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Porame Kecamatan Kinovaro.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif, serta berhasil mengidentifikasi sdr. AG, usia 43 tahun dan sdr. RI, usia 26 tahun, sebagai terduga pelaku. Pelaku merupakan residivis kasus serupa," ujar Iptu Rusman.

Baca Juga: Rawan Abrasi Warga Minta BWSS III Pasangi Kawat Beronjong Dilokasi Tanggul Dekat Perkemahan Paniki Sigi

Selanjutnya pada Selasa 20 Mei 2025, tim berhasil menemukan keduanya di Desa Boya Baliase dan langsung mengamankan pelaku.

Saat ini, keduanya beserta barang bukti berupa seekor kambing dan satu unit sepeda motor, sudah diamankan di Mapolsek Marawola guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkap Iptu Rusman.

Baca Juga: Razia Gabungan di Sigi, Ditemukan Puluhan Liter Miras di Dua Desa

Kapolsek Marawola juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa lebih waspada apalagi saat menjelang Hari Raya Kurban.

"Laporkan setiap gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat atau ke Polres Sigi, dan bisa menghubungi Layanan Kepolisian 110," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini