hukum-kriminal

Diduga Terlibat Politik Praktis Sebanyak Enam Kades Diberhentikan Sementara

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:07 WIB
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki

METRO SULTENG- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki mengatakan, sebanyak enam Kepala Desa (Kades) diberhentikan sementara dari jabatannya, diduga terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 baru-baru ini.

"Sanksi pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam enam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai yang ditandatangani pada 9 Mei 2025," kata Kadis diruang kerjanya, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Minta Pimpinan OPD-nya Tidak Buat Jarak dengan Wartawan

Adapun keenam Kades tersebut lanjutnya, Kades Simpang Raya Dua Fenny Sangkaning Rahayu dengan SK Nomor: 400.10/1535/DPMD tahun 2025, Kades Gonohop Indri Yani Madalombang, SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025, Kades Mansahang Ruhyana SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025, Kades Tirta Sari Musatafa SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025, Kades Jaya Kencana H. Manippi, SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025, dan Kades Sentral Sari Sudarsono, SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025.

"Pemberhentian sementara tersebut bukan tanpa dasar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berpedoman pada Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf B bahwa Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/, dan/atau golongan tertentu," terangnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindaklanjut atas temuan keterlibatan Kades dalam aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Eks Dewan Pakar NasDem Pimpin PSI Sulteng, Sinyal Migrasi Pengurus Lain?

“Dari hasil evaluasi dan klarifikasi, ditemukan indikasi kuat ke enam Kades tersebut, telah melanggar ketentuan mengenai netralitas dalam pelaksanaan PSU," ujarnya.

Maka dari itu sambungnya, untuk menjaga marwah dan etika penyelenggaraan pemerintahan desa, diputuskan dilakukan pemberhentian sementara.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut didasarkan pada laporan yang masuk dari masyarakat dan hasil pengawasan dari Bawaslu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh DPMD.

Setelah dikaji secara menyeluruh kata Kadis, ditemukan cukup bukti untuk mengambil langkah pemberhentian sementara guna menjaga stabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menegaskan, ketika Kades justru ikut bermain dalam ranah politik praktis, maka itu berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketimpangan pelayanan.

"Karna Kades harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam setiap momentum politik, dan tidak sepatutnya menjadi bagian dari dinamika kontestasi," imbuhnya.

Ia menururkan, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa, melainkan telah melalui prosedur yang mempertimbangkan aspek hukum, etika birokrasi, dan stabilitas sosial.

"Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Kades dan perangkatnya agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika birokrasi," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini