hukum-kriminal

Tersangkakan Jurnalis Hendly Mangkali, Polda Sulteng Dipraperadilan

Kamis, 8 Mei 2025 | 16:24 WIB
Jurnalis Hendly Mangkali (kanan) bersama kuasa hukumnya Dr. Muslimin Budiman dalam suatu kesempatan. (Foto: IST).

2. Menyatakan tindakan penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah inprosedural dan tidak sah.

3. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka melalui Surat Penetapan No. B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 26 April 2025 adalah tidak sah.

Baca Juga: Dikenal Peduli Sosial, Pimred Beritamorut Hendly Mangkali Kini Ditetapkan Tersangka

4. Menyatakan seluruh surat yang telah dan akan diterbitkan Termohon terkait penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah.

5. Meminta agar Termohon dihukum untuk segera membebaskan Pemohon dari segala tuduhan dan menahanannya tanpa syarat.

6. Menghukum Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pemohon. (*)

Halaman:

Tags

Terkini