METRO SULTENG - Upaya pihak keluarga untuk mengungkap penyebab kematian jurnalis Situr Wijaya (SW) semakin serius. Situr ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 April 2025, penyebab kematiannya masih menyimpan sejumlah tanda tanya.
Istri alamrhum, Selvianti, resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum keluarga untuk mendampingi dan mengawal proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang menimpa almarhum.
Termasuk mengambil hasil autopsi di Polda Metro Jaya di Jakarta, istri almarhum memercayakan kepada LBH Pers.
Penunjukan kuasa tertuang dalam Surat Kuasa Khusus No. 08/Sk-kuasa/LBHPers/IV/2025 yang diterbitkan LBH Pers di Jakarta.
Selvianti, yang berprofesi sebagai karyawan honorer di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memberikan kuasa penuh kepada tim advokat LBH Pers yang terdiri dari:
- Mustafa, S.H.
- Ahmad Fathanah Haris, S.H.,
- M.H., Reza Adzarin Arifin, S.H.,
- Gema Gita Persada, S.H.
- Chikita Edrini Marpaung, S.H., M.A., - Widanu Syahril Guntur, S.H.
Dalam surat kuasa tersebut, LBH Pers diberi mandat untuk mendampingi istri almarhum dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini didasari oleh kecurigaan keluarga atas kematian Situr yang dinilai janggal.
Situr Wijaya merupakan jurnalis asal Sulteng yang lahir pada 1 Agustus 1992, ditemukan meninggal dunia di Hotel D'Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 April 2025.
Dugaan adanya tindak pidana dalam kematian Situr, mendorong sang istri untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
LBH Pers, yang berfokus pada pendampingan hukum bagi insan pers, menyatakan akan melakukan berbagai langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Situr.
LBH Pers akan mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.