hukum-kriminal

Istri Almarhum Situr Cari Keadilan, LBH Pers Siap Ungkap Penyebab Kematian Sang Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 | 15:54 WIB
Istri almarhum Situr Wijaya, Selvianti, resmi memberi kuasa kepada LBH Pers dalam mengawal dugaan kejanggalan kematian suaminya pada 4 April 2025 lalu di Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Upaya pihak keluarga untuk mengungkap penyebab kematian jurnalis Situr Wijaya (SW) semakin serius. Situr ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 April 2025, penyebab kematiannya masih menyimpan sejumlah tanda tanya.

Istri alamrhum, Selvianti, resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum keluarga untuk mendampingi dan mengawal proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang menimpa almarhum.

Termasuk mengambil hasil autopsi di Polda Metro Jaya di Jakarta, istri almarhum memercayakan kepada LBH Pers.

Baca Juga: Sebelum Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Tiga Rekannya Sesama Jurnalis dan Anggota LSM Pendamping Konflik Agraria Juga Tewas Mendadak

Penunjukan kuasa tertuang dalam Surat Kuasa Khusus No. 08/Sk-kuasa/LBHPers/IV/2025 yang diterbitkan LBH Pers di Jakarta.

Selvianti, yang berprofesi sebagai karyawan honorer di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memberikan kuasa penuh kepada tim advokat LBH Pers yang terdiri dari:

- Mustafa, S.H.
- Ahmad Fathanah Haris, S.H.,
- M.H., Reza Adzarin Arifin, S.H.,
- Gema Gita Persada, S.H.
- Chikita Edrini Marpaung, S.H., M.A., - Widanu Syahril Guntur, S.H.

Dalam surat kuasa tersebut, LBH Pers diberi mandat untuk mendampingi istri almarhum dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal ini didasari oleh kecurigaan keluarga atas kematian Situr yang dinilai janggal.

Baca Juga: Jurnalis Situr Wijaya Meninggal Dibunuh atau Karena Penyakit ? Dugaan Kunjungan V ke Palu Ungkap Tabir Baru

Situr Wijaya merupakan jurnalis asal Sulteng yang lahir pada 1 Agustus 1992, ditemukan meninggal dunia di Hotel D'Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 April 2025.

Dugaan adanya tindak pidana dalam kematian Situr, mendorong sang istri untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

LBH Pers, yang berfokus pada pendampingan hukum bagi insan pers, menyatakan akan melakukan berbagai langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Situr.

LBH Pers akan mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Mengungkap Sosok Terakhir Bersama Wartawan Situr Wijaya Sebelum Ditemukan Tewas, Rekaman CCTV dan Pesan Terakhir Hanya Berselang 1 Menit

Halaman:

Tags

Terkini