hukum-kriminal

Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Waket MPR Mandek, KPK Dilapor ke Dewas

Selasa, 22 April 2025 | 14:50 WIB
Muhammad Fithrat Irfan (kanan) dan kuasa hukumnya, mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 April 2025. Mereka mempertanyakan progres aduan mereka di KPK. (Foto: IST).

Baca Juga: Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan MPR RI Terus Menggelinding, Abcandra Akbar Supratman Terlibat?

Sebelumnya pada Selasa, 18 Februari 2025, Irfan menyerahkan bukti rekaman suara dengan salah seorang petinggi partai politik terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD.

Bukti rekaman itu disampaikan langsung Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, kepada KPK.

Azis menjelaskan, dalam waktu dekat, KPK disebut akan melanjutkan proses laporannya dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPD maupun pihak lainnya.

"Buktinya tadi ada rekaman, rekaman pembicaraan antara Pak Irvan dengan seorang petinggi partai. Jadi, ini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Bosnya 1 dari 95 orang yang menerima," terang Azis.

Diketahui, pada 6 Desember 2024, Irfan telah melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Rafiq Al-Amri (RAA) yang juga merupakan mantan bosnya.

Baca Juga: KPK Didesak Usut Laporan Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota Termasuk Senator Inisial RAA

"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota Dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," ujarnya.

Nominal uang yang diterima terkait pemilihan Ketua DPD adalah sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per orang. Sedangkan untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD sebesar 8 ribu dolar AS per orang.

"Jadi, ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima," ungkapnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini