hukum-kriminal

Kalah Terus, Terbaru Kasasi TUN Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Ditolak MA

Jumat, 18 April 2025 | 07:25 WIB
Riswanto Lasdin, Kuasa Hukum Marsidin (mantan Kepala BPKAD Banggai). (Foto : Ist)

METRO SULTENG – Permohonan kasasi Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, ditolak oleh Mahakamah Agung (MA) dalam perkara nomor 60 K/TUN/2025.

MA menyatakan Bupati Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Amirudin Tamoreka, terbukti melanggar hukum.

Kasasi Bupati Banggai terkait kasus pemberhentian Marsidin sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai pada 2022 silam.

Baca Juga: Digugat Mantan Kepala BPKAD, Bupati Banggai Kalah dan Dinyatakan Melanggar

Berdasarkan informasi di website MA, kasasi Bupati Banggai ditolak. Putusannya pada Rabu 19 Maret 2025.

Sebagai informasi, putusan kasasi TUN MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan PTUN Makassar yang juga memenangkan gugatan Marsidin terhadap Bupati Banggai.

PTUN Palu maupun PTTUN Makassar menyatakan keputusan Bupati Banggai melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Kuasa Hukum Marsidin, Riswanto Lasdin menjelaskan PT TUN MA memutuskan bahwa pemberhentian Marsidin dari jabatannya oleh Bupati Banggai tidak sah. Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang memberhentikan Marsidin dan memulihkan kedudukannya, termasuk harkat dan martabatnya, ke posisi semula.

Baca Juga: Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum, PT TUN Makassar Minta Kembalikan Posisi Kepala BPKAD

"Jadi, SK Bupati Banggai tentang pengangkatan Marsidin sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, masih dianggap sah dan mengikat. Karena MA menyatakan SK Bupati tentang pemberhentian Marsidin dari Kepala BPKAD Kabupaten Banggai tidak sah dan melanggar hukum," ujar Riswanto kepada wartawan di Palu, Rabu (16/4/2025).

Tim kuasa hukum Marsidin yang dipimpin oleh Riswanto Lasdin, mengapresiasi putusan TUN tersebut. Sejak awal Riswanto telah yakin bahwa TUN MA akan memenangkan gugatan kliennya, karena terdapat banyak pelanggaran hukum dalam proses dan substansi keputusan yang dikeluarkan Bupati Banggai.

Baca Juga: Bupati Banggai Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng

Dengan adanya  putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi Bupati Banggai, Riswanto berharap para pihak wajib tunduk dan patuh terhadap putusan hukum. Sehingga hak-hak hukum yang melekat pada kliennya dapat dilaksanakan.

"Marsidin diharapkan dapat kembali menduduki jabatannya semula atau mendapatkan posisi setara, sesuai dengan perintah pengadilan. Keputusan tersebut juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara," kata Riswanto. (*)

 

Tags

Terkini