hukum-kriminal

Komnas HAM dan KKJ Soroti Kematian Jurnalis Situr Wijaya, Minta Polisi Tak Gegabah Simpulkan Penyebab Kematian

Rabu, 9 April 2025 | 10:23 WIB
Komisioner KOMNAS HAM, Abdul Haris Semendawai. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyoroti serius dua kasus kematian jurnalis yang baru-baru ini menghebohkan publik.

Dua kasus yang disorot adalah kematian jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan jurnalis asal Palu, Sulawesi Tengah, Situr Wijaya yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Semendawai menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua kasus saat ini sudah berjalan.

“Untuk kasus di Banjarbaru ditangani oleh Polisi Militer, karena diduga pelaku berasal dari Angkatan Laut. Sedangkan kasus di Jakarta Barat semantara ditangani pihak kepolisian,” ungkapnya melalui siaran TV, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Mengungkap Sosok Terakhir Bersama Wartawan Situr Wijaya Sebelum Ditemukan Tewas, Rekaman CCTV dan Pesan Terakhir Hanya Berselang 1 Menit

Namun, Semendawai mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian, khususnya dalam kasus Situr Wijaya di Jakarta Barat.

"Dalam proses rekonstruksi masih ada beberapa fakta yang belum terungkap. Jangan sampai proses ini disimpulkan terlalu cepat. Apalagi jika kita melihat di pemberitaan, seolah-olah tidak ada hal mencurigakan, padahal ada lebam-lebam yang dikatakan bukan akibat kekerasan. Ini harus ditelusuri lebih lanjut dengan data yang lengkap, termasuk memeriksa komunikasi ponsel korban agar tidak menimbulkan keraguan," tegas Semendawai.

Ia menambahkan, Komnas HAM akan terus memantau dan mengawal kasus ini secara serius, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Media Online yang Dikelola Wartawan Situr Wijaya Tak Dapat Diakses Lagi Usai Kematiannya, Banyak Berita-Berita Kasus Besar Ditulisnya

"Jika kebebasan pers dikesampingkan, itu bisa menjadi awal kerusakan demokrasi dan pelanggaran terhadap hak untuk berpendapat dan berekspresi," katanya.

Sementara itu, perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung menambahkan, masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mandek di tahap penyelidikan.

Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menindak pelaku kekerasan, tanpa memandang latar belakang.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Wartawan Situr Wijaya Yang Ditemukan Tewas di Jakarta

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas sampai ke pengadilan. Tidak boleh ada impunitas, apalagi jika pelakunya adalah aktor negara seperti aparat kepolisian atau TNI," ujar Erick.

Pernyataan tegas dari Komnas HAM dan KKJ ini menandakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi syarat mutlak untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. (*)

Tags

Terkini