hukum-kriminal

Jenazah Wartawan Situr Wijaya Dimakamkam di Sigi, Keluarga dan Rekan Sepakat Tunggu Hasil Autopsi

Minggu, 6 April 2025 | 13:44 WIB
Anggota DPR RI Longki Djanggola bersama istri almarhum dan rekan seprofesi, memberi keterangan usai pemakaman Situr Wijaya, di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulteng. (Foto: Ist).

"Termasuk pemulangan jenazah ke Palu, sudah difasilitasi dan ditanggung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid," ujar Heru yang juga wartawan senior ini.

MENUNGGU HASIL AUTOPSI

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga mengklarifikasi. Saat ini kata dia, pihak keluarga belum pernah menunjuk atau memberikan kuasa kepada siapapun terkait penanganan perkara kematian almarhum.

Pihaknya baru berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk meminta dukungan jika nantinya diperlukan langkah-langkah lanjutan, termasuk proses hukum.

Istri almarhum, melalui Heru, berpesan bahwa jika hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah murni medis, maka pihak keluarga akan menerima dan mengakhiri proses ini.

Sebaliknya, bila ada indikasi pelanggaran hukum, maka keluarga dan rekan-rekan wartawan akan menindaklanjutinya.

Baca Juga: Dikenal Kritis, Jurnalis Situr Wijaya Wafat Mendadak di Penginapan Jakarta, Polisi Diminta Lakukan Autopsi

“Hari ini kami berkumpul, ada saya dari PWI, teman Murtalib dari PWI, dan teman dari AJI Palu, akan berkolaborasimengungkap fakta meninggalnya saudara kita Situr,” lanjut Heru.

Dan hingga saat ini, pihak keluarga, PWI Sulteng, maupun AJI Palu, belum menunjuk pengacara atau pihak manapun untuk mendampingi kasus ini di Jakarta.

"Belum ada (upaya ke proses hukum)," sebut Heru tegas.

Tak lupa, Heru mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mungkin telah melaporkan kejadian ini. Namun laporan tersebut tidak mewakili pihak keluarga maupun organisasi profesi.

Karena sebelumnya, seseorang bernama Rogate Oktoberius Halawa mengaku sebagai kuasa hukum dari keluarga Situr Wijaya dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP: LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam surat penerimaan laporan nomor STTLP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tercantum nama Manotar Tampubolon selaku pembuat laporan.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, hadir saat prosesi pemakaman. Longki berujar, meskipun kematian adalah kehendak Tuhan, rekan-rekan almarhum bersepakat untuk mencari tahu apa penyebab kematian Situr Wijaya.

Baca Juga: Breaking News: Wartawan Sulawesi Tengah Situr Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia di Penginapan Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini