hukum-kriminal

Polda Sulteng Diminta Tahan Tersangka demi Efek Jera Pencurian Sawit

Rabu, 2 April 2025 | 09:48 WIB
Kantor Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.

METRO SULTENG - Pengamat hukum dan aktivis di Morowali Utara, Moh Falar Anwar, mendesak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk segera melakukan penahanan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit.

Menurut Falar, permasalahan klaim tanah merupakan ranah pemerintahan yang harus diselesaikan secara administratif. Namun, tindakan pencurian sawit adalah tindak pidana murni yang harus ditindak secara hukum tanpa menunggu penyelesaian sengketa tanah.

Baca Juga: Petani Sawit Plasma di Morut Keluhkan Tindakan para Klaimer Lahan PT ANA

"Urusan klaim tanah, itu urusan pemerintahan. Tapi untuk pencurian sawit, itu murni pidana," tegas Falar pada Selasa (1/4/2025) sore.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), karena sering kali terjadi kesalahpahaman dalam kasus sengketa lahan yang berujung pada tindakan kriminal.

Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan tindak pidana pencurian kelapa sawit di area miliki PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara, Sulteng.

Baca Juga: Tidak Ada Petani Sawit yang Dipolisikan Perusahaan Sawit PT ANA di Morut

Hingga saat ini, kasus pencurian sawit tersebut masih dalam proses hukum. Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap para tersangka guna memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut. (*)

Tags

Terkini