hukum-kriminal

Polda Sulteng Amankan Pria Balaesang Tanjung dengan 80 Gram Sabu

Senin, 17 Maret 2025 | 19:32 WIB
Pria asal Balaesang Tanjung, Donggala, diamankan polisi karena kepemilikan sabu seberat 80 gram. (Foto: Ist).


METRO SULTENG - Pihak kepolisian menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pria itu merupakan warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Donggala.

Ia ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) lalu karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Suap Proyek Jalan-Jembatan, Anggota DPRD OKU dan Pejabat PUPR Ditangkap KPK, Duit Rp2,6 Miliar Disita

Pemuda tersebut berinisial A (30). Ia ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 80,2664 gram

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu Senin (17/3/2025)

Pria tersebut diamankan saat hendak dilakukan penggledahan. Ditemukan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 80,2664 gram.

Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Penginapan Touna, Puluhan Paket Sabu Disita

Pria tersebut diduga adalah kurir. Namun ia mengaku sabu tersebut didapat dipinggir laut dan bermaksud untuk dikonsumsi.

Pengungkapan ini, ujar Sugeng, bermula adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Tersangka A (30) saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” beber Sugeng. (*)

 

Tags

Terkini