hukum-kriminal

Belum Selesai Kasus Pertamax dan Minyakita Oplosan, Eh.. Muncul Lagi Kasus Elpiji Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 | 12:32 WIB
Ilustrasi gas LPG melon yang ramai diberitakan dioplos ke tabung gas 15 kg. (instagram.com/nursamani41)

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Baca Juga: Petugas Kebersihan Pemkab Morowali Ucap Makin Semangat saat Dikunjungi Bupati Iksan

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.

Baca Juga: Berhasil Kawal Kemenangan Ilham-Surya, Ishak Adam & Part Perkuat Posisi di Dunia Hukum dan Politik Tojo Una-Una

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.***

Halaman:

Tags

Terkini