hukum-kriminal

Mediasi Lahan Sawit di Morowali Utara: Dua Perusahaan Punya Izin, Manual vs OSS

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:58 WIB
Mediasi lahan sawit antara PT LNM dan PT CAS yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara. Mediasi dilakukan Pemprov Sulteng. (Foto: Ist)

METRO SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan mediasi terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) dan PT Cipta Agro Sakti (CAS), Kamis (27/2/2025).

Pertemuan mediasi berlangsung lancar yang dihadiri perwakilan kedua perusahaan, Pemkab Morowali Utara, serta sejumlah instansi terkait.

Mediasi dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulteng, Rudi Dewanto, bertempat di ruang rapat kerjanya di kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu.

Baca Juga: Kamis Besok, Pemprov Sulteng Panggil Bupati Morowali Utara dan PT CAS terkait Dugaan Pencaplokan Lahan

Hadir pula Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, serta tim GIZ Sulteng.

Ada yang menarik dari paparan izin yang dimiliki kedua perusahaan. Kedua perusahaan sama-sama berizin. Ada izin lama yang belum di-upgrade, tapi kemudian terbit izin baru ke perusahaan berbeda dan terhubung ke sistem Online Single Submission (OSS).

Mediasi kedua perusahaan yang saling klaim lahan sawit, PT LNM dan PT CAS.
Pada mediasi hari itu, perwakilan PT LNM Fauzan Abdi menyampaikan bahwa perusahaannya telah memiliki izin lokasi sejak 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Morowali, sebelum pemekaran Kabupaten Morowali Utara.

Inlok tersebut kemudian diperpanjang pada 2013 dan mencakup area seluas 9.992 hektar di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.

Selain itu, PT LNM juga telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 6.450 hektar berdasarkan Keputusan Bupati Morowali tahun 2013. Bahkan, izin lingkungan dan kelayakan lingkungan telah diperoleh sejak 2012.

Baca Juga: Gandeng Mahasiswa dan OKP, Polres Bangkep Gelar Baksos Polri Presisi Sambut Ramadhan 1446 H

"Kami telah terdaftar dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sejak 1 September 2023. Kementerian Pertanian juga mengonfirmasi status IUP kami pada 1 Juli 2024," ujar Fauzan.

Fauzan mengungkapkan keheranannya terhadap kehadiran PT CAS yang beroperasi di lokasi yang diklaim PT LNM sebagai wilayah izinnya di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato.

"Saat kami mulai aktivitas di sana (2022), tiba-tiba PT CAS juga masuk. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," imbuhnya.

Fauzan juga menyoroti sikap Pemkab Morowali Utara yang dinilainya lebih mendukung PT CAS dibanding perusahaannya.

"Seharusnya, jika ada izin baru di atas lahan yang sudah berizin, izin lama dicabut terlebih dahulu agar lebih adil dan sportif," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini