hukum-kriminal

Polres Touna Bekuk Pelaku Curanmor, Modus Motor Dijual Murah, Uang Hasil Jualan Ludes Untuk Jajan PSK

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:42 WIB

Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman keras dan menyewa PSK. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 900.000.

Halaman:

Tags

Terkini