hukum-kriminal

Polres Tojo Una-Una Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Desa Toliba, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:36 WIB

METRO SULTENG-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.

Seorang pria berinisial NK (41), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba, ditangkap setelah petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 12,66 gram beserta alat hisap di rumahnya.

Baca Juga: Heboh Pertamax Oplosan Usai Kasus Korupsi Dirut Patra Niaga Rp193,7 Triliun Terbongkar, PT Pertamina Jamin BBM yang Dijual SPBU Sudah Sesuai Aturan

Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu Rizal Polii, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satnarkoba mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah desa Toliba.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sabu, 1 pipet plastik, 1 pirex, tas hitam, dan sebuah handphone Oppo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes dari BNN menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Rizal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Touna, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Dua Rumah 'Raja Minyak' Riza Chalid Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Pertamina Rp193, 7 Triliun

Tersangka NK ini bekerja sebagai tukang batu, dan mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba selama kurang lebih dua minggu.

NK kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung di Mapolres Touna.***/Jefri

Tags

Terkini