Atas permintaan tersebut Walhi merespon balik dengan menyatakan bersedia menyanggupi dan akan menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium dengan satu syarat yakni PT. SEI dan PT. GNI bersedia untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium.
Namun, PT. SEI dan PT. GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen. Di Akhir Mediasi, Hakim Mediator – Harianto Mamonto, S.H. menyatakan bahwa agenda mediasi dinyatakan gagal karena para pihak tidak bersepakat satu sama lain, namun Upaya perdamaian masih terbuka untuk para pihak yang bersengketa masih dapat di lakukan oleh para pihak selama belum masuk agenda Putusan di akhir persidangan.
Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan Oleh Walhi sebagai penggugat.***