hukum-kriminal

Aksi Klaimer Sepihak Lahan Sawit di Morowali Utara Makin Meresahkan Warga

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:37 WIB
Para klaimer berusaha memasuki kebun kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Situasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, belum juga reda. Kekhawatiran meledaknya konflik sosial masih menghantui warga. Terutama, karena makin maraknya aksi klaimer melakukan perampasan lahan milik sah para petani sawit.

“Klaimer-klaimer lahan itu meresahkan sekali. Mereka memaksa dan bawa senjata tajam,” kata salah satu anggota Koperasi Plasma Maju Bersama, Bungintime, Morowali Utara.

Baca Juga: Warga Morowali Utara Harapkan Perusahaan Tingkatkan Keamanan di Perkebunan Sawit

Itu sebabnya, menurut lelaki kelahiran Bungintimbe ini, masyarakat pada umumnya, terutama pengurus dan anggota koperasi plasma, meminta aparat hukum bertindak tegas. Rasa takut itu pula yang membuat ia memohon agar namanya tidak disebutkan dalam berita ini.

Sayangnya, menurut lelaki ini, langkah perusahaan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang berusaha mengingatkan semua pihak mengenai imbauan gubernur agar tidak ada yang melakukan panen malah dituduh sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal, warga dan anggota-anggota koperasi plasma memang sudah mengirim surat dan meminta bantuan perusahaan agar bekerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan mencegah tindakan oknum klaimer lahan yang memaksa menguasai kebun serta melakukan panen.

Baca Juga: Musrenbang Bungku Timur 2025 Camat Apresiasi CSR PT Vale Dukung Pembangunan, Pemkec Fokus Pemerataan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

“Kalaupun mereka mengaku memiliki hak atas lahan, tapi kan tanaman kelapa sawit itu bukan mereka yang menanam,” katanya.

Menurut dia, Gubernur Sulteng dalam keputusan yang pernah dibuat mengimbau agar dalam proses penyelesaian masalah tidak boleh ada warga yang memanen paksa.

Ia mengakui keresahan warga dan anggota koperasi atas tindakan para klaimer ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kerugian materiil pun sangat dirasakan anggota-anggota koperasi.

Para klaimer, menurutnya, sudah bisa disebut sebagai merampas lahan secara paksa. Akibatnya, penghasilan dari kebun plasma yang sebelumnya diberikan PT ANA kini tidak bisa dinikmati koperasi plasma lagi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Berhasil Dibongkar Polisi dan hingga Kini sang Artis Ditetapkan Jadi Tersangka

“Ya bagaimana PT ANA bisa memberikan hasil dari kebun plasma, karena hampir semua kebun itu dikuasai klaimer,” katanya.

Sebagai warga yang tinggal berdampingan dengan perusahaan, ia sangat berharap keresahan warga dan anggota koperasi dapat segera ditangani. Jika dibiarkan, ia khawatir terjadi bentrok antarwarga dan konflik sosial.

“Kami mohon aparat keamanan segera bertindak. Apalagi, usaha PT ANA melakuan penertiban malah dinilai sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini