hukum-kriminal

Tidak Teregister di Mahkamah Agung, Benarkah Iksan-Iriane Pakai Surat Keterangan Palsu saat Daftar Pilkada Morowali?

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:27 WIB
Iksan dan Iriane, Bupati dan Wakil Bupati Morowali yang terpilih di Pilkada 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh pasangan Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas saat maju Pilkada Morowali 2024, terus diungkap LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi).

Setelah melakukan laporan ke Bareskrim Polri pada 17 Februari lalu, LSM ini melakukan penelusuran hingga ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait kebenaran surat keterangan Iksan dan Iriane.

Diketahui, surat keterangan tidak pailit Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Suratnya tertanggal 22 Agustus 2024.

Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin. (Foto: Ist).
Baca Juga: Bupati Terpilih Morowali Iksan-Iriane, Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

"Hanya surat keterangan tidak pailit kepada paslon kandidat nomor urut 1, paslon kandidat nomor urut 2 dan paslon kandidat nomor 4, yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara surat keterangan paslon kandidat nomor 3, Iksan dan Iriane, tidak terdaftar," kata Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, kepada wartawan Selasa (18/2/2025).

Ditegaskan Hisman, register di MA menjadi bukti bahwa surat tersebut sah dan legal. Apalagi surat tersebut merupakan produk pengadilan, sifatnya wajib teregister di dokumen MA sebagai lembaga tertinggi peradilan.

Surat keterangan tidak pailit kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor 1, Taslim - Asgar, bernomor 607/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 608/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Kemudian surat keterangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor 2, Kuswandi - Syahril, bernomor 761/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 762/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Baca Juga: Tim Iksan - Iriane Klarifikasi Dugaan Penggunaan Surat Palsu, Asfar: Laporan ke Bareskrim Tidak Berdasar

Sedangkan surat keterangan kandidat Bupati Morowali nomor urut 4, Rachmansyah - Harsono, yaitu 713/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 714/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Ketiga surat keterangan paslon tersebut, kata Hisam, teregister di MA secara online dan tercatat sebagai produk yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar.

Berbeda dengan surat keterangan bernomor: 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks milik Iksan dan Iriane, sama sekali tidak ditemukan teregister di dokumen online MA.

"Kenapa hanya surat keterangan paslon kandidat lainnya terdaftar di validitas layanan elektronik online Mahkamah Agung? Apa alasannya? Harusnya terdaftar semua surat keterangan paslon di validitas layanan elektronik MA. Ini ada yang teregister, ada yang tidak," heran Hisam.

Setelah dilakukan pengecekan dan pembanding, surat yang dikeluarkan kepada Iksan maupun Iriane, tidak memiliki barcode. Bahkan nomor suratnya hanya ditulis manual pakai tangan.

Baca Juga: Anwar - Reny Dinyatakan Sehat, Siap Dilantik 20 Februari di Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini