hukum-kriminal

Tim Iksan - Iriane Klarifikasi Dugaan Penggunaan Surat Palsu, Asfar: Laporan ke Bareskrim Tidak Berdasar

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:40 WIB
Tim Iksan-Iriane saat menerima dokumen dari KPU Morowali. Mereka membantah bahwa kandidat mereka menggunakan surat keterangan palsu saat mendaftar di KPU Morowali sebagai peserta Pilkada 2024.

METRO SULTENG – Laporan ke Bareskrim Polri terhadap Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, membuat kubu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali terpilih itu meradang.

Laporan dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit yang dilakukan LSM Saber Korupsi, dianggap pihak Iksan-Iriane tidak berdasar.

Baca Juga: Bupati Terpilih Morowali Iksan-Iriane, Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, menanggapi laporan LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi). LSM yang diketuai Hisam Kaimuddin melapor ke Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025.

Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki dua versi, yakni online dan offline.

Asfar menjelaskan, KPU Morowali telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Terjaring Razia Kendaraan di Morowali, Pria Asal Bumi Raya Kedapatan Bawa Sabu 2 Sachet Plastik

“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar Selasa (18/2/2024) memberi klarifikasi.

Asfar menambahkan, Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Besok Ronaldo Bakal Sambangi Kupang Pakai Private Jet, Intip Sederet Aksi Sosial yang Pernah Dilakukan sang Mega Bintang Sepak Bola Itu di Indonesia

Surat keterangan tersebut dikeluarkan secara manual karena adanya gangguan jaringan internet saat proses pendaftaran online.

“Iksan-Iriane merupakan pasangan calon yang lebih dulu mengurus surat persyaratan dibanding kandidat lain. Semua dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Sinergi Mathla'ul Anwar - KSP untuk Perkuat Riset dan Inovasi

Asfar juga membantah klaim LSM Saber Korupsi yang mempermasalahkan ketiadaan barcode dalam surat tersebut. Menurutnya, pengadilan telah memastikan bahwa keberadaan barcode tidak memengaruhi keabsahan dokumen.

“Surat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara hukum dan telah diverifikasi oleh pengadilan. Laporan yang diajukan LSM Saber Korupsi hanya asumsi yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.***

Tags

Terkini