hukum-kriminal

Bupati Terpilih Morowali Iksan-Iriane, Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Senin, 17 Februari 2025 | 21:30 WIB
LSM Saber Korupsi melaporkan dugaan penggunaan surat keterangan palsu yang diduga dipakai Iksan-Iriane saat mencalonkan di Pilkada Morowali 2024. (Foto: Ist).

Bahkan surat keterangan paslon nomor urut 1, ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Niaga, Eddy SH.

Sebab, informasi yang diperoleh LSM ini bahwa pada 22 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, sedang tidak berada di tempat.

"Namun faktanya, surat keterangan kepada Iksan dan Iriane, justru ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga Hendri Tobing tanpa ada barcode-nya," ungkap mereka.

Karena temuan inilah, LSM Saber Korupsi menegaskan bahwa kedua surat keterangan yang digunakan Iksan dan Iriane saat mendaftar di KPU Morowali, diduga adalah surat palsu. Surat itu bukan produk resmi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga: Tantangan Investigasi Pengungkapan Kasus Korupsi yang Dihadapi Media

"Untuk itu, kami meminta Bareskrim Polri, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ini sesuai Pasal 263 KUHP," desak LSM tersebut.

Dalam laporannya, surat keterangan tidak pailit semua kandidat di Pilkada Bupati Morowali 2024 turut disertakan seluruhnya sebagai bahan perbandingan kepada Bareskrim Polri.

Untuk mengonfirmasi dugaan penggunaan surat palsu keterangan tidak pailit, Metro Sulteng menghubungi Iksan Baharuddin Abdul Rauf. Namun Iksan belum bersedia memberikan keterangan.

Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan ke Iksan hanya dibalas sekadarnya. "Maaf nanti sy kembali morowali ya pak," balas Iksan dalam pesan WA. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini