hukum-kriminal

Pengacara Nasabah Siapkan Somasi Kedua, Solusi dari BRI Dianggap Tidak Miliki Kekuatan Hukum

Minggu, 9 Februari 2025 | 10:53 WIB
Kantor BRI Cabang Palu di Jalan Moh.Hatta, Kota Palu. Foto insert: Natsir Said, kuasa hukum nasabah atas nama Sumarjono. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kuasa Hukum Sumarjono, PNS asal Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menanggapi klarifikasi yang disampaikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palu ihwal kehilangan SK PNS nasabah atas nama Sumarjono.

Natsir Said SH, selaku kuasa hukum Sumarjono, menyampaikan beberapa hal sehubungan klarifikasi BRI Cabang Palu kepada wartawan beberapa hari lalu, setelah pemberitaan kehilangan SK PNS dirilis sejumlah media.

Baca Juga: Diduga Hilangkan SK PNS Nasabah, BRI Biromaru Disomasi dan Dituntut Rp15 Miliar

Natsir menegaskan, klarifikasi BRI Cabang Palu yang langsung merespons pemberitaan media dengan mengundang jurnalis ke kantornya, adalah gambaran jelas bahwa pihak bank lebih menjaga kredibilitas publik dibanding hak-hak nasabah. Sebab sampai dengan saat ini, Jum'at (7/2/2025), somasi dari nasabah tidak ditanggapi sama sekali.

Menurut Natsir, kesiapan BRI Cabang Palu yang akan mengganti dokumen kliennya dalam bentuk copyan yang dilegalisir, bukanlah solusi. Sebab, dokumen legalisir tidak memiliki kekuatan hukum yang sama sebagaimana dokumen asli.

"Tetap tidak dapat menutupi kerugian nasabah yang timbul akibat kelalaian pihak bank, yang telah membuat dokumen nasabah tercecer atau hilang," tegas pengacara dari Andakara Law Firm ini.

Bahkan, kuasa hukum Sumarjono segera mengirimkan lagi somasi kedua sekaligus terakhir kepada BRI, dengan tembusan ke OJK Sulteng dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Kasus Hilangnya SK PNS, BRI Cabang Palu Pastikan Ada Solusi Konkretnya

Bila somasi kedua tetap tidak ditanggapi, maka Natsir dan kliennya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BRI di Pengadilan Negeri Palu.

"Ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata," tandas Natsir.

BRI DITUNTUT 15 MILIAR

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Sumarjono melayangkan somasi kepada BRI Unit Biromaru Cabang Palu, pada Senin (3/2/2025).

Sumarjono menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat hilangnya dokumen agunan berupa SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) sang nasabah. Akibat kehilangan itu ia tidak dapat mengurus pensiun.

Kuasa hukum Sumarjono terdiri dari Mohamad Natsir Said, Julianty, Muhamad Nuzul, dan Riswan. Bank plat merah itu dianggap lalai dalam menjaga dokumen penting nasabah.

Baca Juga: CEO Promedia Agus Sulistriyono Ungkap Hari Pers Nasional Jadi Momen Penting Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Tanah Air

Halaman:

Tags

Terkini