hukum-kriminal

Diduga Hilangkan SK PNS Nasabah, BRI Biromaru Disomasi dan Dituntut Rp15 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 | 17:13 WIB
Natsir Said, salah seorang kuasa hukum nasabah BRI Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono, yang SK-nya hilang saat dijadikan agunan di bank plat merah tersebut. (Foto: Ist).

“Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga immaterial. Klien kami kehilangan hak-hak dasar sebagai pensiunan PNS karena kelalaian pihak bank,” ujar kuasa hukum dalam surat somasi kepada BRI Unit Biromaru yang diterima media ini.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Sumarjono mengajukan tiga tuntutan:

1). Ganti rugi sebesar Rp15 miliar, mencakup kerugian materiel dan immateriel.

2). Penghapusan data kredit atas nama Sumarjono, karena ia tidak dapat melanjutkan cicilan akibat hilangnya sumber pendapatan dari pensiun.

3). Tanggapan resmi dari BRI dalam waktu 5x24 jam sejak diterimanya somasi.

Kuasa hukum Sumarjono mengacu pada berbagai regulasi yang memperkuat tuntutan mereka, antara lain:

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.

Baca Juga: Nilam Sari Dukung Naturalisasi 3 calon Pemain Timnas Indonesia: Ini akan Membantu Tanah Air mencetak Prestasi

- Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.

- Pasal 1157 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang agunan akibat kelalaian.

Sumarjono dan kuasa hukumnya menolak alasan hilangnya dokumen SK PNS karena bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) pada 28 September 2018.

"Bencana gempa tidak sampai merusak kantor BRI Unit Biromaru, sehingga kemudian berkas agunan klien kami tidak dapat diakses atau diselamatkan," kata Natsir.

Baca Juga: Oh Gas! Prabowo Turun Tangan Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg, Pengecer Boleh Lagi Berjualan Seperti Biasa

Jika terbukti lalai, sambung Natsir, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban membayar ganti rugi kepada nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Biromaru Cabang Palu belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (*)

Halaman:

Tags

Terkini