hukum-kriminal

Diduga Hilangkan SK PNS Nasabah, BRI Biromaru Disomasi dan Dituntut Rp15 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 | 17:13 WIB
Natsir Said, salah seorang kuasa hukum nasabah BRI Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono, yang SK-nya hilang saat dijadikan agunan di bank plat merah tersebut. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Sumarjono, salah seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Biromaru Cabang Palu, melayangkan surat somasi kepada bank plat merah tersebut.

Sang nasabah melayangkan somasi kepada BRI Unit Biromaru melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm.

BRI Unit Biromaru disomasi pada Senin (3/2/2025). Sumarjono menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat hilangnya dokumen agunan berupa Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sang nasabah. Akibat kehilangan itu ia tidak dapat mengurus pensiun.

Baca Juga: Diduga Pungli Supir Truk, Kanit Gakkum Satlantas Polres Morowali Dicopot

Kuasa hukum Sumarjono terdiri dari Mohamad Natsir Said, Julianty, Muhamad Nuzul, dan Riswan menegaskan bahwa pihak bank telah lalai dalam menjaga dokumen penting nasabah.

Akibat kelalaian BRI Unit Biromaru, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.

KRONOLOGI KEJADIAN

Pada 2017 silam, Sumarjono mengajukan pinjaman Kupedes Investasi. Sebagai agunannya, salah satunya adalah SK PNS dan dokumen kenaikan pangkat.

Dalam daftar agunan, terdapat total 13 item dokumen penting, termasuk Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli.

Permohonan kreditnya disetujui pada 24 Oktober 2017. Ia menerima pinjaman sebesar Rp220 juta. Cicilannya setiap bulan sebesar Rp4,1 juta, dengan tenor (lama angsuran) selama 104 bulan.

Baca Juga: Pemkab Banggai Menggelar Musrenbang RKPD Tahap I Perdana di Enam Kecamatan

Selama tujuh tahun terakhir, Sumarjono telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit dengan total Rp313,35 juta hingga September 2024.

Namun, masalah kemudian muncul ketika ia meminta pengembalian dokumen agunan guna mengurus pensiun. Pihak BRI Unit Biromaru menyatakan, dokumen berupa SK PNS hilang atau tercecer, sehingga Sumarjono tidak dapat menyelesaikan administrasi pensiunnya.

Akibat hilangnya dokumen tersebut, Sumarjono tidak dapat mengurus pensiun yang seharusnya dimulai pada Agustus 2024. Hal ini menyebabkan ia tidak menerima hak pensiun, termasuk tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta.

Baca Juga: Bapppeda Banggai Serap 50 Usulan Saat Musrenbang RKPD Tahap 1 di Kecamatan Luwuk

Halaman:

Tags

Terkini