METRO SULTENG-Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada November 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada tanggal 6 Feberuari 2025 dibayakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Alasannya karena menunggu putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025). Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Baca Juga: Mendagri Batalkan Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari 2025
Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
Tentang Putusan Dismissal MK
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Baca Juga: Apresiasi Sidang Pembacaan Dismissal Dipercepat, Wijaya Optimis dengan Putusan MK
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.***