hukum-kriminal

Surat Audiensi Tak Direspon BPBD Morowali, GRD KK-M Beri Tanggapan Pedas ada Dugaan Kongkalikong

Selasa, 28 Januari 2025 | 20:52 WIB
Ketua GRD KK-Morowali, Amrin.

METRO SULTENG- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-M) mencium adanya kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala.

Menurut Ketua Organisasi itu, Amrin, sejak awal proses pengusutan kasus ini hingga sampai dipersidangan disinyalir terdapat permainan antara Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Morowali dengan pihak lain.

Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS-P3K, Honorer Setwan DPRD Sulteng Mengadu ke Longki Djanggola

Pernyataan itu dia lontarkan buntut tidak diresponnya permintaan audiensi dialog persoalan proyek tanggul yang merugikan Rp700 juta keuangan Negara hingga menimbulkan asumsi liar.

"Sikap BPBD ini, makin memunculkan kecurigaan. Oleh karena itu kuat dugaan kami, dari proses awal sampai kasus ini disidangkan di PN Tipidkor Palu ada dugaan permainan antara PA dan pihak lainya," kata Amrin lewat rilis tertulisnya, Selasa (28/1/25).

Tertutupnya akses informasi yang diberlakukan oleh BPBD Morowali membuatnya menduga bahwa AR sengaja dijadikan sebagai tersangka atau dikorbankan. Sementara kepala badan BPBD tidak menunjukan sikap tanggung jawab sebagai PA.

Baca Juga: Peringati Isra Mi'raj 1446 Hijriyah, PT IMIP Harapkan Jadi Momen Intropeksi dan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah Dilingkup Desa Binaan

Sisi lain, dia juga menilai bahwa tidak kooperatifnya BPBD Morowali terhadap keterbukaan informasi publik menunjukan kurangnya perhatian terhadap permasalahan yang sedang menjadi asumsi liar saat ini.

Jika dibiarkan maka akan menjadi polemik berkepanjangan hingga menimbul kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemkab Morowali.

"Sangat kecewa dengan respon yang seperti ini, kami dari GRD KK-Morowali, mengupayakan itikad baik untuk bisa berdialog tapi mereka menutup diri," bebernya.

"Kami sebagai anak daerah sangat prihatin atas banyaknya dugaan dan temuan korupsi di setiap proyek yang ada di Morowali, maka sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai generasi kami akan usut tuntas setiap kasus korupsi," tambahnya.

Baca Juga: Fatah Maloto: Dorong Bupati dan Wakil Bupati Baru Pilih Kabinet Kompeten untuk Kemajuan Tojo Una-Una

Diketahui, surat permohonan audiensi diajukan pada tanggal 14 Januari 2025 kepada BPBD Morowali dan telah diterima, namun sampai hari ini belum ada tanggapan serius, padahal tujuannya untuk meluruskan informasi yang saat ini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Morowali telah melimpahkan kasus ini ke PN Tipidkor Palu. Ada 5 orang tersangka sedang menjalani proses persidangan, salah satunya AR yang disebut-sebut sebagai PPK Proyek.

Sementara satu tersangka lagi yaitu IN selaku konsultan pengawas dan perencanaan, belum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Morowali ,Teddy Arisandi, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.***

Halaman:

Tags

Terkini