hukum-kriminal

Tim Hukum Beramal Yakin, Sengketa Pilkada Sulteng di MK Berlanjut hingga Putusan Akhir

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:52 WIB
Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman. (Foto: Dok).

METRO SULTENG - Permohonan sengketa Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dimohonkan pasangan calon Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri di Mahkamah Konstitusi, diyakini akan berlanjut hingga putusan akhir.

Optimisme ini dikemukakan Tim Hukum Beramal (Bersama Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri) yang mengawal proses hukum sengketa Pilkada Sulteng 2024 di MK.

Baca Juga: Gugatan Beramal di MK Berlanjut, Masyarakat Sulteng Diharap Tidak Mudah Terprovokasi

"“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK, yang bermusyawarah dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Namun, kami tetap optimis permohonan kami akan diterima dan dilanjutkan hingga akhir,” ujar Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman, dihubungi Senin sore (27/1/2025) di Jakarta.

Isman mengatakan, dirinya dan Tim Hukum Beramal, sudah mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan pihak Bawaslu saat sidang di MK beberapa hari lalu.

Baca Juga: KPU Sulteng Hadiri Sidang MK, Bantah Dalil Gugatan Paslon Beramal

Menurutnya, sejumlah poin penting yang disampaikan oleh kuasa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menunjukkan bahwa mereka tidak memahami esensi dari permohonan yang diajukan paslon Beramal.

Isman menegaskan, argumen mereka tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilaksanakan pada 6 Februari 2025, Yang Bersengketa di MK Paling Lambat Maret

“Kami melihat ada banyak kekeliruan dalam memahami esensi permohonan kami, baik dari segi substansi maupun dasar hukum yang digunakan. Karena itulah, ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa permohonan kami memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan,” nilainya.

Tim Hukum Beramal, sambung Isman, juga mengapresiasi jalannya persidangan di MK yang berlangsung secara terbuka dan transparan.

Sebagai Tim Hukum Beramal, ia berharap majelis hakim MK dapat memutus permohonan mereka dengan adil berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.

Baca Juga: Hakim MK: Mutasi Pejabat Sangat Krusial, Konsekuensinya Diskualifikasi

"Jelang putusan sela Februari mendatang, kami meyakini putusan hakim akan melanjutkan gugatan kami ke tahap pembuktian," ujar Isman.

Pasangan Beramal berkomitmen untuk terus memperjuangkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat demi kepentingan seluruh masyarakat Sulteng. (*)

Tags

Terkini