Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilaksanakan pada 6 Februari 2025, Yang Bersengketa di MK Paling Lambat Maret

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 18:47 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola. (Foto: Ist).
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola. (Foto: Ist).

METRO SULTENG-Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang melibatkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Legislator Tojo Una-una Sesalkan Tindakan Oknum Bea Cukai Luwuk, Bisa Diindikasikan Melanggar HAM Ikat Pedagang Kecil dalam Mobil

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menjelaskan, "Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025."

Baca Juga: Bupati Tojo Una Una Terpilih Ilham-Surya Dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden di Istana Negara setelah Tidak Ada Gugatan di MK

Bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Diperkirakan, seluruh sengketa Pilkada Serentak 2024 akan selesai di MK paling lambat pada 15 Maret 2025.

"Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Longki Djanggola.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Batang Cukup Parah, 4 Rumah Roboh dan Kerusakan Infrastruktur

Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: media berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ramai Soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara

Selasa, 18 November 2025 | 17:46 WIB

Anak Muda: Melek Politik dan Melek Berpartai

Senin, 17 November 2025 | 09:26 WIB
X