hukum-kriminal

Putusan Diskualifikasi Peraih Suara Terbanyak: Konsistensi MK Menjaga Integritas Pemilu

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:42 WIB
Fransiscus Manurung. (Foto: Dok.)

3. Pilbup Yalimo 2020
Paslon Erdi Dabi dan John Wilil didiskualifikasi, karena tidak memenuhi syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana. MK memerintahkan pemungutan suara ulang.

4. Pilbup Boven Digoel 2020
Yusak Yaluwo yang merupakan mantan terpidana korupsi, tidak memenuhi syarat untuk maju, sehingga MK memerintahkan pemungutan suara ulang.

5. Pilbup Kotawaringin Barat 2010
Paslon Sugianto-Eko Soemarno didiskualifikasi, karena terbukti melakukan intimidasi dan teror terhadap pemilih. MK menyatakan perolehan suara mereka tidak sah dan kemenangan mereka dibatalkan.

Baca Juga: Cemooh Gugatan Beramal di MK, Isman: Gubernur Rusdy Mastura Tak Paham, Hanya Dengar dari Orang

Dalam seluruh putusan tersebut, MK berpegang pada prinsip, bahwa pemilu tidak hanya berkaitan dengan penghitungan suara, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan.

PROSPEK PERMOHONAN BERAMAL

Kini, pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana prospek permohonan sengketa Paslon Beramal, jika Rusdy Mastura termasuk Reny Lamadjido, terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilu?

Jika MK tetap konsisten dengan putusan sebelumnya, terdapat dua kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan:

1. Diskualifikasi Paslon

Jika terbukti persyaratan calon tidak terpenuhi, maka MK dapat:

- Membatalkan penetapan paslon nomor urut 2 dan 3.

- Membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah diputuskan KPU.

- Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Sulteng, dengan mengeluarkan paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulteng: Paslon BERAMAL Dalilkan Adanya Pelanggaran Administratif Pelantikan Pejabat

- Memberi kesempatan kepada calon lain untuk mendaftar selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini