METRO SULTENG - Tim Hukum pasangan calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri (Beramal) menanggapi pernyataan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, yang mengomentari gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon Beramal di Mahkamah Konstitusi.
Saat menghadiri pengukuhan APDURIN (Asosiasi Perkebunan Durian Nasional) Kabupaten Parigi Moutong pada Senin (13/1/2025), Gubernur Rusdy Mastura mengaku optimis Anwar Hafid akan ditetapkan menjadi gubernur meski ada gugatan di MK.
Pria yang akrab disapa Cudy itu bahkan secara terang-terangan meminta Anwar Hafid sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada 2024, agar tidak perlu takut. Gugatan di MK, kata dia, hanya omong kosong.
Menanggapi itu, Sekretaris Tim Hukum Beramal, Isman S.H meminta Gubernur Rusdy Mastura agar tidak asal ngomong. Sebab kata Isman, calon petahana Pilkada 2024 tersebut tidak mengetahui tentang hukum administrasi. Makanya pernyataannya di publik seperti itu.
"Pada dasarnya, pak gubernur tidak mengetahui tentang hukum administrasi. Pak gubernur perlu membaca UU dan memahaminya," tegas Isman dalam keterangan resminya Jum'at siang (17/1/2025).
Bahkan, Isman memastikan Gubernur Rusdy Mastura tidak memahami substansi permohonan paslon Beramal di MK. Sebaiknya yang bersangkutan menahan diri untuk mengomentari sesuatu yang tidak dipahami secara utuh.
"(Perlu) juga mungkin, pak gubernur memahami permohonan Beramal," sindir sang advokat.
Baca Juga: Bantah Tudingan Ahmad Ali Ambisi Kekuasaan, Gultom: Gugatan ke MK Demi Demokrasi
Bahkan, Isman menduga orang nomor satu di Sulteng itu, hanya mendengarkan dari orang lain perihal subtansi permohonan paslon Beramal di MK.
"Ini pak gubernur tidak membaca subtansi permohonan Beramal. Sepertinya hanya mendengarkan dari orang lain," yakin Isman.
Terkait sentilan Gubernur Rusdy Mastura terhadap pengacara Beramal, yang ia sebut hanya cari duit, Isman balik mengkritiknya.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura Sambut Kedatangan Kepala BP TASKIN dan Wamen UMKM di Palu
Gubernur justru sama sekali tidak memahami UU Advokat ujar Isman. Advokat bekerja secara profesional, memegang kode etik dan dilindungi UU.
"Gubernur juga harus memahami UU advokat. Siapa itu yg dimaksud advokat? Advokat bekerja secara profesional," kata Isman membalas sentilan gubernur. (*)