hukum-kriminal

Penetapan Tersangka AR Kasus Dugaan Korupsi Tanggul Pengaman Sungai Dampala di Morowali Disebut Sesuai Fakta

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:07 WIB
5 Tersangka dugaan korupsi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala Morowali di gelinding ke Rutan Mapolres Morowali

METRO SULTENG- Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Satreskrim Polres Morowali, IPDA Kabri,SH,MH. menanggapi polemik, siapa sebenarnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rekonstruksi tanggul pengaman sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi.

Selaku penyidik, Kabri menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, termasuk penetapan tersangka terhadap Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Waduh, Berkas Proyek Tanggul Dampala Bocor, Tertulis Ilham Berperan sebagai PPK Bukan Tersangka AR

"Ada dua SK yang terbit, sehingga saya harus konfrontasi siapa sebenarnya PPK dan PPTK, dan diperoleh fakta siapa yang menjabat sebagai PPK,"jelas Kabri kepada Metrosulteng saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/1/25).

Hal ini juga, kata Kabri, bukan soal pengakuan, tapi dalam administrasi ketika diterbitkan SK ada hak yang melekat dan ada juga kewajiban yang harus ditunaikan.

"Yang di SK kami kejar apa tanggung jawabnya baik secara formil maupun materil” katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Polres Morowali Lidik Dugaan Suap Proyek MDA

Meskipun begitu, Kabri berharap agar bersabar menunggu hasil persidangan dan tidak mengganggu jalannya proses persidangan.

"Kita tunggu saja proses persidangannya, persidangan sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palu, kami sangat berterimakasih atas peran serta media dan segenap masyarakat Morowali yang terus mendukung kami untuk memberantas tindak pidana korupsi” pinta Kabri.***

 

Tags

Terkini