hukum-kriminal

Nizar Rahmatu – Ardi Mohonkan Pilbup Parigi Moutong Diulang, Anggap Cacat Hukum Karena Duga Paslon Tidak Penuhi Syarat Pencalonan Ikut Kompetisi

Senin, 13 Januari 2025 | 13:51 WIB
Nasrul Jamaludin (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto Humas MK)

METRO SULTENG-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi menggugat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Hal ini dikarenakan status hukumnya sebagai mantan terpidana belum melewati masa jeda lima tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Nasrul Jamaludin selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati Parigi Moutong.

Baca Juga: Sorotan Adanya Dugaan Politik Uang di 13 Kecamatan dalam Pilbup Buol jadi Materi Gugatan di MK

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (13/1/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana.

Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulteng: Paslon BERAMAL Dalilkan Adanya Pelanggaran Administratif Pelantikan Pejabat

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.

Keberadaan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah bertujuan untuk memastikan calon pemimpin memiliki rekam jejak yang bersih dan berintegritas.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XII/2019 dan Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 yang menegaskan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjalani hukuman pidana harus menunggu masa jeda guna memberikan waktu bagi masyarakat untuk menilai apakah yang bersangkutan telah menunjukkan perubahan positif.

Politik Uang

Selain itu, lanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan kecurangan dalam pemilihan.

Mereka disebut menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk melakukan pelanggaran pemilu dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 4.

Halaman:

Tags

Terkini