hukum-kriminal

CPM Tegaskan AKM Telah Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Minggu, 12 Januari 2025 | 16:44 WIB
Lokasi kontrak karya (KK) pertambangan emas PT CPM di Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa).

METRO SULTENG - Aktivitas PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di pertambangan emas Poboya disebut tidak ada masalah. Bahkan perusahaan ini dinyatakan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya, telah bekerja sesuai koridor hukum.

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sudah sesuai koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM, Sarmin, di Palu pada Jumat (11/1) malam.

Baca Juga: Pabrik Emas PT CPM di Palu Selesai Dibangun, Siap Produksi 500 Ton Bijih per hari di Kuartal IV Tahun 2022

Menurutnya, AKM adalah kontraktor/mitra dari CPM. Statusnya sama dengan kontraktor lain yang bekerja di CPM.

Pada prinsipnya, sebut Sarmin, setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sebagai pemilik kontrak karya, CPM setiap saat mendapatkan bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM RI.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM. Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin," ungkap Sarmin menegaskan.

CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus. Dan semua perusahaan yang bekerja sebagai mitra, memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan Emas PT AKM di Poboya Diduga Ilegal, JATAM Sulteng Sebut Rugikan Negara Triliunan Rupiah

“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui oleh pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya," jelas Superintendent Community Relation CPM tersebut.

Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai mengikuti diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Hadir pula anggota DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, sebagai salah satu narasumber.

Musliman menegaskan, berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, perusahaan tersebut telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dari hasil pengecekan dokumen, sebutnya, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 pada tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adijaya Karya Makmur.

Baca Juga: Sebut Anwar Hafid Pelanjut Tongkat Estafet Sulteng, Cudy: Dia Pemimpin yang Komplit

IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tapi karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah kembali pada 2022.

"Ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020? Saat itu pada 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan. Sementara pada 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi COVID-19," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini