METRO SULTENG -Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025). Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengaku dipanggil dalam kapasitasnya sebagai eks Komisaris Utama Pertamina, untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan pengadaan gas alam cair (LNG).
Kepada media di di gedung KPK, Ahok sebut “Buat Saksi untuk perusahaan LNG Pertamina'.
Baca Juga: Ratusan Lulusan P3K Padati Polres Morut, Ini Penjelasan Kasat Intelkam
"Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang menemukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Tiga Kapolres dan PJU Polda Sulteng Berganti, Berikut Daftarnya
Karen Agustiawan terlibat kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Karen disebut melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.***