hukum-kriminal

Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana, Perangkat Desa dan Masyarakat Siweli Datangi Kejati Sulteng

Rabu, 8 Januari 2025 | 21:36 WIB
Perangkat desa dan masyarakat Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, menggelar konferensi pers sebelum mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana ke Kejati Sulteng, Rabu 8 Januari 2025. (Foto: Ist).

Mestinya, Dinas PMD Donggala turun ke masyarakat menjelaskan duduk persoalannya. Karena urusan ini menjadi kewenangan Dinas PMD.

"Dinas PMD justru tidak turun menangani masalah ini ke Siweli. Terkesan hanya membiarkan. Padahal bergolak di masyarakat," Juniar menyesalkan.

Natsir Said selaku tim hukum pendamping perangkat desa dan masyarakat Desa Siweli menegaskan terjadi maladministrasi di desa itu saat ini. Yang melakukan maladministrasi adalah Pj Kades Mahfud.

"Ada maladministrasi dilakukan Pj kades. Ini pintu masuk tindak pidana korupsi. Ketika gaji perangkat desa tidak dibayarkan, harusnya jadi SILPA. Uang itu dikemanakan?," kata Natsir.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tiga Warga Sigi yang Terseret Arus di Pantai Tanjung Karang Sudah Ditemukan

Karena itulah, Natsir melakukan pendampingan hukum agar perangkat desa dan masyarakat berani dalam memperjuangkan hak mereka. Dan yang paling penting lagi, rasa keadilan hadir bagi mereka.

"Ini harus diproses hukum. Makanya kami kesini untuk melaporkan ke Kejati," tegas advokat yang dikenal kritis ini. 

LAPORAN TERTULIS

Setelah menggelar konferensi pers, Natsir Said mendampingi perangkat Desa Siweli dan beberapa perwakilan masyarakat setempat menemui pihak Kejati.

Mereka melaporkan dugaan penyelewengan gaji perangkat desa dan penyaluran dana BLT warga.

Saat diterima Kasipenkum Kejati Sulteng, mereka diminta memasukan laporan pengaduan secara tertulis. Setelah itu ada, laporannya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti. Apakah akan diproses di Kejati atau dilimpahkan ke Kejari Donggala.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun Menjadi 55,43 Juta Rupiah Setiap Jamaah

"Hari ini sifatnya masih sebatas pengaduan. Untuk itu, kami minta secara tertulis. Bagaimana kronologinya, silakan dituangkan secara detail dalam laporan tertulis," kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan.

Natsir Said menyanggupi permintaan pihak Kejati. Pihaknya secepatnya akan memasukkan laporan tertulisnya terkait permalasahan yang mereka sampaikan ke Kejati. ***

Halaman:

Tags

Terkini