hukum-kriminal

Tim Hukum Anwar-Reny Minta MK Tegas soal Gugatan PHP Pilgub Sulteng

Rabu, 18 Desember 2024 | 21:19 WIB
Rapat internal tim hukum Anwar-Reny membahas kesiapan dan permohonan PHP Pilgub Sulteng. (Foto: Ist).

METRO SULTENG – Gugun Ridho Putra, SH, MH, perwakilan dari Ihza & Ihza Law Firm yang mendampingi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tegas dalam menyikapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024.

Pasangan nomor 2 sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sulawesi Tengah yang digelar pada 27 November 2024.

Gugun mendesak MK untuk segera melakukan dismissal atau penolakan awal terhadap gugatan PHP Pilkada yang diajukan oleh Paslon nomor u1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL).

Baca Juga: Warga Tak Sabar Menanti Pelantikan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, Pemimpin Baru Sulteng

Menurut Gugun, gugatan tersebut tidak layak diadili oleh MK karena terkait perselisihan hasil yang telah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan.

“Ambang batas perselisihan hasil Pilkada adalah di bawah 2 persen. Sementara selisih suara antara kedua paslon mencapai 6,4 persen. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim MK untuk segera menolak gugatan ini tanpa melalui pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Gugun.

Ia juga menambahkan, rendahnya partisipasi pemilih bukan merupakan ranah kewenangan MK.

“Pasal 158 UU Pilkada jelas mengatur bahwa gugatan terkait penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU, hanya dapat diajukan jika selisih suara memenuhi persyaratan, yakni mulai dari 0,5 persen hingga 2 persen, tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut,” jelas Gugun.

Baca Juga: Menunggu Pengumuman KPU, Anwar Hafid Imbau Masyarakat dan Pendukung Tetap Tenang dan Tertib

Berdasarkan keputusan KPU Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2024, perolehan suara untuk ketiga paslon adalah:

1. Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri: 621.693 suara (38,6%)

2. Anwar Hafid - Reny Lamadjido: 724.518 suara (45%)

3. Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto: 263.950 suara (16,4%).

Dengan demikian, selisih suara antara Paslon nomor 1 dan nomor 2 mencapai 102.825 suara atau 6,4 persen, yang jauh di atas ambang batas perselisihan.

Paslon Anwar-Reny didampingi oleh tim hukum dari koalisi pengusung yang terdiri dari Partai Demokrat, PBB, dan PKS, dengan Ihza & Ihza Law Firm sebagai penasihat hukum. Firma hukum ini berbasis di lantai 19 Gedung District 8 SCBD Prosperity Tower, Jakarta Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini