hukum-kriminal

Polsek Bahodopi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Seberat 600 Gram, Pelaku diancam Nginap Dihotel Prodeo Seumur Hidup

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:22 WIB
Tsk penyalahgunaan Narkoba di Bahodopi

METRO SULTENG- Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali mengungkap pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis sabu seberat broto 600 gram.

Pengungkapan ini dilakukan disebuah kos-kosan, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada hari Sabtu, (7/12/24).

Saat ini, pelaku sedang berada di Polres Morowali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: CV Rezky Utama di Morut Menambang di Luar IUP? Warda: Turun Lokasi Saja, Lalu Ukur

Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi menyampaikan, bahwa pelaku terancam pidana penjara atau dijebloskan ke hotel prodeo seumur hidup.

"Tersangka Lelaki Inisial SP Dikenakan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal seumur hidup, " tegas Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawan Adi.

Baca Juga: Ribuan Batang Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Morowali, Nilainya Segini

Atas kejadian ini, Kapolsek Bahodopi IPDA Muh Iqbal menghimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba mendekati ataupun memakai Narkoba, karena bisa merusak kesehatan fisik dan kejiwaan serta terancam pidana hukuman penjara.

"Mari kita jaga diri kita, keluarga dan anak-anak serta lingkungan kita dari penyalahgunaan obat terlarang ini. Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak," imbuh Kapolsek.***

 

Tags

Terkini