hukum-kriminal

Anggota DPD RI asal Sulteng Dilaporkan Mantan Staf Ahli ke KPK, Ini Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 | 10:07 WIB
Mantan staf ahli RAA, Muhammad Fithrat Ilham, melaporkan anggota DPD RI asal Sulteng tersebut ke ke KPK.

METRO SULTENG – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, dilaporkan mantan staf ahlinya terkait dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diterima KPK dengan tanda bukti nomor informasi: 2024-A-04296.

Dalam laporannya, mantan staf ahli yang bernama Muhamad Fithrat Ilham tersebut menyertakan sejumlah bukti, antara lain rekapan percakapan, tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan dokumen lainnya.

“Laporan lengkap beserta bukti-bukti sudah saya serahkan ke KPK pada Jum'at (6/12),” kata Muhamad Fithrat usai melaporkan RAA ke lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Ini Alasan Verifikasi Nama Ibu Kandung di Perbankan

Ia mengungkapkan, anggota DPD RI dari dapil Sulteng itu diduga melakukan manipulasi untuk kepentingan pribadi, termasuk melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Sementara itu, ia sendiri mengaku tidak menerima gaji selama beberapa bulan.

“Padahal, saya sudah mendampingi beliau (RAA) sejak awal, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPD RI. Namun, saya hanya dijanjikan SK kerja dari sekjen DPD RI,” jelasnya.

Selain itu, mantan staf ahli menuturkan adanya dugaan praktik bagi-bagi uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Ia diminta untuk menukarkan uang sebesar 13 ribu dolar AS (setara lebih dari Rp200 juta) ke mata uang rupiah di salah satu bank.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pasar Sentral Luwuk, Puluhan Bangunan Rata dengan Tanah

“Semua bukti percakapan telepon dan bukti lainnya sudah saya serahkan ke KPK,” tegasnya.

Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan yang ia laporkan sebagai bagian dari upaya mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Ini adalah langkah kecil rakyat untuk mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sementara RAA yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil untuk dimintai tanggapannya sehubungan dengan laporan mantan staf ahlinya ke KPK. (*)

 

Tags

Terkini