hukum-kriminal

Masa Tenang, Cabup Nomor 4 Kampanye di Desa Pulau Enam Touna? Bawaslu Akui Sudah Dilaporkan

Minggu, 24 November 2024 | 21:25 WIB
Laporan di Bawaslu Touna terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang di Kabupaten Touna yang diduga dilakukan salah satu Cabup.

Selama masa tenang, semua media, baik itu cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Karena hal itu dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini