Selama masa tenang, semua media, baik itu cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Karena hal itu dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (*)