hukum-kriminal

Masa Tenang, Cabup Nomor 4 Kampanye di Desa Pulau Enam Touna? Bawaslu Akui Sudah Dilaporkan

Minggu, 24 November 2024 | 21:25 WIB
Laporan di Bawaslu Touna terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang di Kabupaten Touna yang diduga dilakukan salah satu Cabup.

METRO SULTENG - Dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, telah dilaporkan ke Bawaslu.

Insiden kampanye tersebut terjadi di Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, pada Minggu (24/11/2024) siang hingga sore hari.

Yang melapor di Bawaslu atas nama Agung Wahyu Putra Setiawan. Nomor laporannya 06/PL/PB/Kab/26.09/XI/2024.

Yang melakukan kampanye adalah calon Bupati Tojo Una-una nomor urut 4, IKL. Foto IKL saat bertemu warga beredar di media sosial. Warga mengacungkan simbol tangan empat jari, yang menjadi nomor urut cabup tersebut.

Baca Juga: Kades di Touna Kecewa di Foto Secara Diam-diam oleh Anggota Panwaslu saat Hadiri Kampanye Paslon, Independensi Bawaslu Dipertanyakan

Selain foto cabup nomor urut 4 bersama warga, ada juga beredar potongan video Bupati Tojo Una-una Muhammad Lahay saat bersama warga Desa Pulau Enam.

Bupati Tojo Una-una adalah ayah kandung cabup nomor urut 4. Di video tersebut, bupati berbicara di depan puluhan warga, lalu memberikan hadiah sejumlah barang elektronik.

Aktivitas cabup nomor urut 4 dan ayahnya, diduga bagian dari kampanye Pilkada Serentak 2024 saat masa tenang.

Pihak Bawaslu Tojo Una-una yang dihubungi, membenarkan ada laporan yang mereka terima terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang.

Baca Juga: SK Bupati Touna Terkait Pengangkatan Pj Kades Berpolemik, Ishak Adam Sarankan Pembatalan

"Betul, ada laporan tersebut. Kami beri waktu selama dua hari untuk melengkapi laporannya," kata anggota Bawaslu Tojo Una-una, Ghafril, dihubungi via pesan WhatsApp.

Sebagai informasi, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Masa tenang Pilkada Serentak 2024 selama tiga hari sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024.

Sedangkan larangan kampanye di masa tenang berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Baca Juga: PT GNI Peduli Kembali Salurkan 1,2 Ton Beras di Panti Asuhan Kolonodale

Halaman:

Tags

Terkini