hukum-kriminal

Rekanan Pengadaan Sapi di Buol Dihukum Pengadilan Kembalikan Uang Muka Rp1 M

Sabtu, 23 November 2024 | 09:54 WIB
Amerullah, SH, kuasa hukum Pemkab Buol.

Dalam putusan pengadilan tinggi, permohonan banding yang diajukan Amerullah selaku kuasa hukum Pemkab Buol diterima. Kemudian putusan PN Buol nomor nomor 2/Pdt.G/2024/PN Bul dibatalkan atau dianulir.

"Dalam putusan banding, Direktur CV Miki Jaya Abadi dihukum membayar Rp1.016.000.000," katanya mengutip putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kajati Sulteng Kunjungi Buol, Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Pengembangan Personel

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi tersebut, secara tegas Amerullah menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya, Pj Bupati Buol dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Buol, seperti yang diungkapkan pihak rekanan. Sebab kontrak pengadaan sapi berakhir dengan sendirinya setelah dilakukan addendum.

"Kontrak berakhir dengan sendirinya pada Desember 2022, setelah dilakukan addendum. Karena kontrak awalnya Juni sampai September 2022, atau selama 3 bulan," tutup advokat asal Kabupaten Tolitoli ini. (*)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini