Rekanan Pengadaan Sapi di Buol Dihukum Pengadilan Kembalikan Uang Muka Rp1 M

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:54 WIB
Amerullah, SH, kuasa hukum Pemkab Buol.
Amerullah, SH, kuasa hukum Pemkab Buol.

METRO SULTENG - Rekanan atau kontraktor pengadaan bibit ternak sapi bali di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dihukum Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah membayar atau mengembalikan uang muka pengadaan sapi bali sebesar Rp1.016.000.000 (satu miliar enam belas juta rupiah).

Pengembalian uang muka tersebut tertuang dalam putusan perdata nomor 84/PDT/2024/ PT PAL tanggal 22 Oktober 2024.

Rekanan pengadaan 125 ekor sapi bali adalah Agus Rahmad. Dia merupakan Direktur CV Miki Jaya Abadi asal Kota Palu.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota DPR RI Matindas Rumambi Ingatkan Pengadilan di Sulteng

Pengadaan bibit sapi diadakan pada 2022. Anggarannya sekitar Rp4 miliar, bersumber dari APBD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Buol.

Dihubungi media ini pada Jum'at (22/11/2024), kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buol (Pj Bupati dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Amerullah, SH membenarkan putusan perdata tersebut.

Amerullah berharap ada iktikad baik dari rekanan untuk mengembalikan uang Rp1.016.000.000 ke kas daerah sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Kami berharap kepada pihak rekanan untuk menyetorkan (uang Rp1.016.000.000) ke kas daerah Kabupaten Buol. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum," kata Amerullah.

Baca Juga: Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Buol, Merupakan Kasus Pertama di Sulteng

Diketahui, kasus perdata ini berawal dari pemutusan kontrak pengadaan bibit ternak sapi kepada CV Miki Jaya Abadi. Perusahaan merasa dirugikan karena pemutusan kontrak secara sepihak. Ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebelum kasus ini diperiksa di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sebelumnya sudah diperiksa terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Buol secara perdata.

Putusan Pengadilan Negeri Buol nomor 2/Pdt.G/2024/PN Bul tanggal 21 Agustus 2024, menghukum Pemkab Buol dalam hal ini Pj Bupati Buol (tergugat II) dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (tergugat I), membayar Rp449 juta kepada Direktur CV Miki Jaya Abadi sebagai penggugat.

"Berdasarkan putusan PN Buol itulah, kami melakukan banding ke pengadilan tinggi," kata Amerullah selaku kuasa hukum Pemkab Buol.

Baca Juga: Penuhi Kuota 30 Persen di DPRD, Pjs Gubernur Sulteng Bangga dengan Perempuan Buol dan Sigi

Amerullah mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua, serta Judijanto Hadi Laksana dan Kukuh Subyakto sebagai hakim anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X